BANJARBARU || kalsel.journalistpolice.com – Gelombang protes terhadap kelangkaan BBM Bio Solar subsidi di Kalimantan Selatan terus membesar. Laskar Merah Putih Siap Kepung Dugaan Mafia Solar-Tambang.
Setelah ratusan sopir truk menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, dukungan kini datang dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kalsel yang menyatakan siap turun dengan massa lebih besar apabila pemerintah dan aparat tidak segera bertindak tegas.
Aksi para sopir angkutan barang pada Rabu (13/5/2026) menjadi bentuk kekecewaan terhadap kondisi distribusi solar subsidi yang dinilai semakin menyengsarakan masyarakat kecil, khususnya sopir truk yang bergantung pada BBM subsidi untuk mencari nafkah.

Puluhan armada truk memadati kawasan kantor gubernur sejak pagi hingga siang hari. Para sopir mengeluhkan antrean panjang di SPBU serta sulitnya mendapatkan Bio Solar, sementara aktivitas industri dan pertambangan diduga tetap berjalan lancar.
Aktivis senior Babeh Aldo yang mendampingi aksi menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata kekurangan kuota BBM, melainkan adanya dugaan penyelewengan distribusi.
“Kuota sebenarnya cukup, tetapi di lapangan sopir kecil yang kesulitan. Ada dugaan solar subsidi mengalir ke kepentingan industri dan tambang,” ujarnya.
Menanggapi kondisi tersebut, jajaran Ormas Laskar Merah Putih Kalsel menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para sopir truk.
Mereka menilai persoalan kelangkaan solar subsidi harus dibuka secara terang-benderang, termasuk mengusut dugaan mafia distribusi BBM dan praktik ilegal yang berkaitan dengan sektor pertambangan.
Ketua LMP Kalsel menegaskan pihaknya siap turun bersama masyarakat apabila tidak ada langkah nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Jangan rakyat kecil terus menjadi korban. Kalau dugaan solar subsidi dipakai untuk kepentingan tambang benar terjadi, maka itu harus diusut tuntas. Kami siap turun dengan massa lebih besar,” tegasnya.
Selain persoalan BBM subsidi, LMP Kalsel juga mendesak aparat mengusut dugaan praktik jual beli dokumen tambang yang disebut-sebut marak terjadi di Kalimantan. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan negara serta memperparah praktik tambang ilegal di daerah.
Menurut mereka, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara serius agar tidak muncul praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen pertambangan juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Minerba dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti adanya unsur manipulasi, pemalsuan, maupun praktik korupsi.
Para sopir truk bersama elemen masyarakat dan Ormas Laskar Merah Putih menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada tindakan nyata dari pemerintah, Pertamina, maupun aparat penegak hukum. (Red)

