TANAH LAUT – KALSEL || kalsel.journalistpolice.com – Dugaan penyerobotan tanah yang menyeret nama perusahaan tambang PT Darma Henwa di Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, terus memanas.
Warga bersama keluarga korban mendesak pemerintah desa dan aparat penegak hukum bertindak tegas atas dugaan perampasan hak atas tanah milik warga yang disebut terjadi sejak 2023.
Nur Santi, warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan, mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan hukum terkait tanah yang menurutnya masih memiliki dokumen sporadik resmi lengkap dengan cap dan pengesahan pemerintah desa.
“Saya tidak pernah menjual atau melepaskan tanah itu. Surat asli masih saya pegang,” tegasnya di hadapan aparat desa.
Pernyataan kepala desa yang menyebut lahan tersebut telah “dibebaskan” justru memicu kemarahan keluarga korban. Mereka meminta bukti hukum yang jelas terkait proses pembebasan lahan, termasuk siapa yang melakukan, kapan dilakukan, serta dasar hukumnya.
Kasus ini kini mendapat sorotan dari Laskar Merah Putih. Organisasi tersebut menilai pemerintah desa belum menunjukkan tanggung jawab moral maupun administratif terhadap warga yang merasa kehilangan hak atas tanahnya.
“Kalau benar ada pembebasan lahan, tunjukkan seluruh dokumen dan dasar hukumnya secara terbuka. Jangan rakyat kecil dikorbankan,” tegas perwakilan Laskar Merah Putih.
Secara hukum, dugaan penyerobotan tanah dapat dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Selain itu, tindakan menguasai atau menggunakan tanah tanpa hak juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 ditegaskan bahwa hak atas tanah wajib dilindungi negara dan tidak boleh diambil secara melawan hukum.
Apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan, pihak terkait juga dapat dijerat pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laskar Merah Putih mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi pertanahan turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap status lahan yang disengketakan.
Mereka menilai sikap diam aparat desa hanya memperpanjang penderitaan warga serta memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kintap Kecil. Warga berharap negara hadir melindungi hak masyarakat kecil dan tidak membiarkan dugaan penyerobotan tanah berlindung di balik kekuatan modal maupun jabatan. (Red)

