BerandaAgrariaLaskar Merah Putih Jangan Abaikan Derita Warga

Laskar Merah Putih Jangan Abaikan Derita Warga

 

Tanah Laut, Kalimantan Selatan – Ketua Ormas Laskar Merah Putih Kalimantan Selatan, Eka Adi Putra, meminta aparat penegak hukum bertindak adil, profesional, dan tidak menutup mata terhadap penderitaan warga yang tengah berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka di Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi sengketa lahan yang dialami Ibu Nur Santi dan keluarganya yang hingga kini belum menemukan penyelesaian sejak tahun 2023. Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan penggarapan lahan tanpa persetujuan pemilik, dampak lingkungan, serta kepastian hukum bagi warga yang terdampak aktivitas pertambangan.

Menurut Eka Adi Putra, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa maupun unsur pemerintahan lainnya guna mengungkap fakta yang sebenarnya di lapangan.

“Jika memang ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Hukum harus berdiri tegak dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada rakyat kecil yang merasa hak-haknya dirugikan. Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan kekuatan atau pengaruh pihak tertentu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ibu Nur Santi dan keluarganya, lahan yang mereka klaim sebagai milik sah diduga telah mengalami perubahan kondisi akibat aktivitas yang dikaitkan dengan operasional pertambangan di wilayah tersebut.

Keluarga menyebut memiliki dokumen kepemilikan berupa surat sporadik untuk sebagian lahan dan sertifikat hak atas tanah untuk kebun kelapa sawit yang turut terdampak.

BACA JUGA  Dugaan Mafia RKAB Tambang Disorot, Polisi Didesak Bongkar Dokumen

Selain sengketa lahan, warga juga mengeluhkan kondisi lingkungan yang diduga mengalami perubahan akibat aktivitas di sekitar lokasi. Genangan air yang terjadi di area perkebunan disebut mengakibatkan sejumlah tanaman kelapa sawit mengalami kerusakan hingga mati.

Warga juga menyoroti keberadaan timbunan material overburden (OB) yang menurut mereka memperburuk kondisi lahan.

Eka Adi Putra meminta instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, kantor pertanahan, dinas lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh aspek yang dipersoalkan warga.
“Jangan sampai rakyat yang mencari keadilan justru merasa ditinggalkan.

Aparat harus berlaku adil, memeriksa semua pihak secara profesional, dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” tegasnya,dasar Hukum
Apabila terbukti terjadi penguasaan atau penggunaan tanah milik orang lain tanpa hak, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 385 KUHP yang mengatur tindak pidana terkait hak atas tanah dan benda tidak bergerak milik orang lain.

Apabila ditemukan dugaan perusakan tanaman atau lahan milik warga, dapat pula diterapkan ketentuan pidana mengenai perusakan barang sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika aktivitas yang dipersoalkan berkaitan dengan sektor pertambangan, evaluasi juga dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, penyelesaian hak atas tanah, dan perlindungan masyarakat terdampak.

Hingga berita ini disusun, masyarakat masih berharap adanya langkah konkret dari pihak-pihak berwenang agar sengketa yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut memperoleh kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

BACA JUGA  Program KB Bukan Hanya Tanggung Jawab Perempuan

Catatan Redaksi: Seluruh informasi terkait pokok sengketa dalam berita ini bersumber dari keterangan Ibu Nur Santi dan sejumlah warga setempat. Klarifikasi dari pihak perusahaan, pemerintah desa, instansi pertanahan, maupun pihak terkait lainnya tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Jurnalispolice Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News