BerandaKORUPSIDPR Jangan Lindungi Koruptor Segera Sahkan UU Perampasan Aset!

DPR Jangan Lindungi Koruptor Segera Sahkan UU Perampasan Aset!

 

Jakarta, 31 Mei 2026 – Ketua KPK Tipikor sekaligus Ketua Ormas Laskar Merah Putih, Eka Adi Putra,mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah tertahan selama 18 tahun.

Menurutnya, lambannya pengesahan regulasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen lembaga legislatif dalam mendukung pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara,ujar Eka Adi Putra menegaskan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga kejahatan yang merampas hak rakyat atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Karena itu, penindakan terhadap koruptor tidak cukup hanya dengan hukuman penjara, tetapi juga harus disertai penyitaan dan perampasan seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan,”Sudah saatnya negara tidak hanya memenjarakan koruptor, tetapi juga memiskinkan koruptor.

Jangan sampai mereka keluar dari penjara masih menikmati hasil kejahatan yang dirampas dari rakyat,Jika aset hasil korupsi tetap aman, maka efek jera tidak akan pernah tercipta,” tegas Eka Adi Putra.

Menurutnya, keberadaan UU Perampasan Aset akan menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara dan menutup berbagai celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku korupsi untuk menyembunyikan kekayaannya, baik melalui keluarga, perusahaan, maupun aset yang dipindahkan ke pihak lain.

Eka juga menyoroti fakta bahwa RUU Perampasan Aset telah diperjuangkan sejak tahun 2008 dan berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun hingga kini belum juga disahkan.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada kepentingan tertentu yang menghambat lahirnya aturan yang sangat dibutuhkan dalam perang melawan korupsi.

“Rakyat berhak bertanya, mengapa aturan yang dapat menyelamatkan uang negara justru terus tertunda,DPR harus membuktikan keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada para pelaku korupsi.

BACA JUGA  Kepala KPP Banjarmasin Mengaku Berdosa Usai OTT KPK

Jangan sampai publik menilai ada pihak-pihak yang merasa terancam dengan hadirnya UU ini,” ujarnya,Laskar Merah Putih menilai pengesahan UU Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus memenuhi komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi sesuai prinsip-prinsip internasional.

Regulasi tersebut juga diyakini akan mempercepat pengembalian aset negara yang selama ini sulit dipulihkan melalui mekanisme hukum yang ada,di akhir pernyataannya, Eka Adi Putra mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan pegiat antikorupsi untuk terus mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak kembali tenggelam dalam tarik-menarik kepentingan politik.

“Jangan biarkan koruptor hidup mewah dari uang rakyat. DPR harus segera mengesahkan UU Perampasan Aset,rakyat membutuhkan keberanian, bukan alasan,Koruptor harus dimiskinkan, aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Jurnalispolice.com..Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News