BerandaKALSELSewa Mobil Rp1 Miliar di KPU Kalsel Disorot

Sewa Mobil Rp1 Miliar di KPU Kalsel Disorot

BANJARMASIN – KALSEL || kalsel.journalistpolice.com –  Ketua KPK Tipikor Kaĺiman Selatan Eka Adi Putra meminta Kejaksaan dan BPK segera menyelidiki dugaan Anggaran sewa kendaraan dinas pimpinan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp1 miliar mulai menuai sorotan.

Nilai anggaran tersebut dinilai berpotensi menjadi temuan audit apabila tidak disertai dasar kebutuhan yang jelas, efisien, dan sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara.

Pemerhati pemerintahan dan hukum, Iwan Riswandie, mengatakan bahwa dalam perspektif hukum keuangan negara, belanja sewa kendaraan dinas memang tidak otomatis melanggar aturan namun penggunaan anggaran tetap wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, kewajaran, efisiensi, dan manfaat bagi negara dan ketua KPK Topikor sependapat dengan pendapat Iwan Riswandie.

BACA JUGA  Polda Kalsel Berhasil Gulung Sindikat Pencurian Baterai Tower BTS

Menurutnya, auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menilai aspek “value for money” atau kesesuaian antara biaya dan manfaat yang diperoleh.

“Ada dua hal yang diuji auditor, yaitu kepatuhan terhadap aturan dan efisiensi penggunaan anggaran. Bisa saja administrasinya lengkap, tetapi tetap dinilai tidak hemat dan tidak wajar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah indikator yang kerap menjadi perhatian auditor antara lain harga sewa di atas standar pasar, tidak adanya pembanding harga, spesifikasi kendaraan yang terlalu tinggi tanpa urgensi jabatan, hingga proses pengadaan yang dinilai tidak kompetitif.

BACA JUGA  HUT RSUD Ulin di Jakarta Disorot, Banggar Dipertanyakan

Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, prinsip efisiensi dan persaingan sehat telah diatur dalam Peraturan Presiden.

Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, penggunaan anggaran negara juga wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan pengelolaan keuangan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA  Polda Kalsel Bongkar Sindikat Dokumen Kendaraan Palsu

Dalam konteks kelembagaan, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu juga terikat pada prinsip tata kelola anggaran yang bersih dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Iwan menilai, dengan estimasi biaya sewa mencapai sekitar Rp83 juta per bulan, angka tersebut dinilai cukup tinggi dibanding kisaran umum kendaraan dinas di daerah, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi pemborosan anggaran.

“Kalau biaya sewanya lebih mahal atau tidak jauh berbeda dibanding pembelian kendaraan baru dalam jangka tertentu, biasanya itu langsung menjadi perhatian auditor,” tegasnya.

BACA JUGA  Sungai Dibersihkan, Semangat Gotong Royong Teluk Tiram Bergema

Eka Adi Sorotan terhadap anggaran ini dinilai wajar mengingat pemerintah pusat tengah mendorong kebijakan efisiensi belanja negara di berbagai sektor. Karena itu, setiap penggunaan APBN maupun APBD dituntut memiliki dasar kebutuhan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pengamat menilai, apabila tidak disertai penjelasan yang kuat mengenai urgensi, spesifikasi kendaraan, serta mekanisme pengadaan yang transparan, kebijakan tersebut bukan hanya berisiko menjadi catatan audit, tetapi juga dapat memicu kritik masyarakat terhadap komitmen efisiensi anggaran di lingkungan penyelenggara pemilu,saat dimintai pendapat ketua KPK Tipikor ini meminta BPK lebih transparan dalam meng audit keuangan daerah.

WTP jangan jadi alasan Pemerintah bersih tanpa celah korupsi,saya akan tetus awasi oknum oknum BPK dan Penegak hukum lainya dalam permainanya,dalam hal anggaran yang benar benar di audit tanpa ada indikasi wanipiro semua bisa diatur ujar Eka adi kepada awak media.(Tim Red)

BACA JUGA  Satbrimob Polda Kalsel Bersama Polres Banjarbaru Amankan Pemuda Bersenjata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News