BANJARBARU || kalsel.journalistpolice.com – Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Ditreskrimum mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi sejak 2017.
Enam orang tersangka diamankan dalam kasus ini. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel.
Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan para pelaku memalsukan STNK, SKPD, faktur, NIK hingga BPKB kendaraan bermotor.
Empat tersangka berasal dari Jawa Tengah dan dua lainnya dari Kalimantan Selatan. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan mobil secara daring hingga memproduksi dan memasarkan dokumen palsu.
Modusnya, pelaku membeli mobil yang menunggak kredit lalu menjualnya melalui media sosial. Untuk meyakinkan pembeli, mereka menerbitkan BPKB, STNK, dan notice pajak palsu.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 20 unit mobil, 20 pasang pelat nomor, ribuan lembar STNK dan SKPD kedaluwarsa, serta puluhan BPKB mati. Turut diamankan laptop, printer, stiker hologram, dan berbagai peralatan cetak.
Dari praktik ilegal itu, sindikat meraup keuntungan sekitar Rp100 juta per bulan. Seluruh tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum, sementara polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lain.

