BANJARMASIN – KALSEL || kalsel.journalistpolice.com – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kalimantan Selatan Drs.Eka Adi Putra menyatakan dukungan tegas agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian mana pun.
Menurut Eka Adi Putra, posisi Polri di bawah Presiden telah terbukti efektif dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya saat situasi krisis dan potensi konflik sosial meningkat.
“Pengamanan dan pengendalian massa oleh Polri berhasil meredam potensi kerusuhan besar pada Agustus 2025. Jika saat itu tidak terkendali, Indonesia bisa saja terjerumus ke konflik horizontal,” ujarnya.
Ia mencontohkan kerusuhan di Makassar yang menelan banyak korban serta pembakaran gedung DPRD. Sementara di Kalimantan, aksi unjuk rasa relatif lebih terkendali karena masyarakat telah belajar dari peristiwa kelam 23 Mei 1998.
“Sejak kejadian itu, pemuda Kalimantan Selatan tidak mudah diprovokasi. Saat itu Polri dan TNI mampu mengendalikan situasi,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan Polri tetap harus memberikan ruang demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
“Demo damai harus diberikan kesempatan, selama tidak disusupi perusuh,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tugas Polri sangat berat karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban umum, menegakkan hukum, melindungi hak warga negara, mengelola lalu lintas, hingga melakukan pencegahan kejahatan melalui patroli dan penyuluhan hukum.
Selain itu, Polri juga memiliki tugas khusus seperti pengamanan pejabat negara, objek vital nasional, penanggulangan kejahatan terorganisir, terorisme, narkoba, kejahatan siber, serta pembinaan keamanan masyarakat bersama RT/RW, karang taruna, ormas, dan elemen masyarakat lainnya.
“Karena itu Polri sebagai pengayom masyarakat sudah tepat berada di bawah Presiden,” ujar Eka Adi Putra, aktivis yang dikenal lantang mendukung UU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kapolri sebagai pimpinan tertinggi ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden serta menjalankan kebijakan kepolisian yang selaras dengan kebijakan nasional.
“Polri bukan di bawah kementerian mana pun. Jika ditarik ke bawah kementerian, itu justru dapat mengurangi wibawa dan independensi kepolisian,” katanya.
Menanggapi isu oknum polisi yang terlibat pungli atau membekingi aktivitas ilegal, Eka menegaskan hal tersebut tidak boleh digeneralisasi.
“Itu oknum, bukan institusi. Solusinya bukan melemahkan Polri, tapi membersihkan tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia mendesak Kapolda dan Kapolri agar bertindak tegas terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi.
“Copot, pecat, dan proses hukum oknum yang merusak citra Polri. Negara tidak boleh kalah oleh pengkhianat berseragam,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Eka Adi Putra menegaskan bahwa Polri adalah pilar utama penjaga negara yang tidak boleh dilemahkan oleh kepentingan politik apa pun.
“NKRI tidak untuk ditawar. Polri harus tetap kuat, berwibawa, dan berada langsung di bawah Presiden,” pungkasnya.
Jurnalis: M. Ilmi

