spot_img
spot_img
BerandaPOLDA KALSELPemilik SHM 989 Lapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel, Lahannya di Area RS...

Pemilik SHM 989 Lapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel, Lahannya di Area RS Nirwana Banjarbaru Diduga Dipalsukan

BANJARBARU  – KALSEL || kalsel.journalistpolice.com –  Pemilik SHM 989 di Jalan Panglima Batur Banjarbaru atas nama Syahlimin melaporkan dugaan pemalsuan SHM mereka ke Ditreskrimun Polda Kalsel dengan 5 orang terlapor.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa dugaan pemalsuan SHM Nomor 989 menjadi Nomor 464 telah dilaporkan ahli waris Syahlimin melalui kuasa hukum mereka ke Ditreskrimun Polda Kalsel di Banjarbaru.

“Ya ahli waris pemilik SHM Nomor 989 sudah melaporkannya ke penyidik di Ditreskrimun Polda Kalsel. Beberapa barang bukti juga disampaikan ke penyidik dan kita menunggu proses hukumnya,” ujar Anang Rosadi Adenansi selaku salah satu kuasa dari ahli waris, Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA  Ditlantas Polda Kalsel Gelar Operasi Zebra Intan 2025, Sasar 7 Pelanggaran

Menurut Anang Rosadi, sebelumnya sudah ada mediasi, namun tidak membuahkan hasil, karena nilai ganti rugi yang tidak disepakati.

“Pemilik SHM 464 atas nama dr. Nanang Miftah hanya mau ganti rugi sesuai NJOP (nilai jual sesuai objek pajak – red),” tegasnya.

Pada laporan ke Ditreskrimun Polda Kalsel, beber Anang Rosadi, ada 5 orang yang dilakukan, yakni, dr.Nanang Miftah, Abrani Sulaiman, Heldyanoor (notaris), Linda Kenari (notaris), dan orang yang mengaku sebagai Syahlimin.

BACA JUGA  Wah! Polda Kalsel Terbitkan Maklumat Larangan Membakar Lahan

“Kelima orang tersebut yang kita laporkan ke Ditreskrimun Polda Kalsel,” Imbuh Anang Rosadi yang juga ketua aktivis LSM Gerakan Jalan Lurus Kalsel ini.

Pada kesempatan ini Anang Rosadi juga mengungkapkan, bahwa SHM Nomor 464 sudah diblokir pihak Kantor ATR/BPN Banjarbaru.

“Surat pemblokiran terhadap SHM 464 dengan Nomor: 03/1413/300.8.1372/X/2025 sudah diterima ahli waris,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda Kalsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan 51 Kg Sabu Asal Malaysia

Terpisah, Edi Sucipto selaku kuasa hukum dr. Nanang Miftah saat dikonfirmasi terkait kliennya dilaporkan ke Ditreskrimun Polda Kalsel mengatakan, bahwa laporan itu adalah hak mereka.

“Ya silahkan saja itu hak mereka,” demikian tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.(Red)

Sumber: Dikutif dan dilangsir dari media kbk.news.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Kalsel Berhasil Sita 4 Alat Berat Ekskavator dari Tambang Ilegal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News