JAKARTA || kalsel.journalistpolice.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan bersama 13 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres jajaran berhasil menyita 379.625,13 gram atau sekitar 379 kilogram sabu-sabu sepanjang tahun 2025.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari jaringan yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan mayoritas barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus besar yang dikendalikan jaringan Fredy Pratama.
“Sitaan barang bukti ini mayoritas dari ungkapan besar yang dikendalikan jaringan Fredy Pratama,” kata Baktiar, Jumat (2/1/2026).
Selain sabu-sabu, jaringan tersebut juga kerap menyelundupkan narkotika jenis ekstasi. Sepanjang 2025, aparat berhasil menyita 135.824 butir ekstasi.
Khusus Ditresnarkoba Polda Kalsel, barang bukti yang diamankan mencapai 327.328,55 gram atau sekitar 327 kilogram sabu-sabu serta 132.626 butir ekstasi, sementara sisanya merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba polres jajaran.
Baktiar menilai capaian tersebut mencerminkan kinerja maksimal jajarannya dalam upaya pemberantasan narkotika, terutama dalam mengungkap jaringan besar lintas provinsi hingga internasional.
“Mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar tidak mudah karena modus operandi pelaku terus berubah-ubah,” ujarnya.
Meski demikian, Baktiar menegaskan pihaknya tidak akan menyerah dan akan terus mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.
Capaian tahun 2025 ini melampaui hasil pengungkapan 2024, di mana Polda Kalsel menyita 312.999,24 gram sabu-sabu dan 118.942 butir ekstasi.
Namun, dari sisi jumlah perkara dan tersangka, terjadi penurunan. Sepanjang 2025 tercatat 1.554 kasus narkotika dengan 1.842 tersangka, sedangkan pada 2024 tercatat 1.743 kasus dengan 2.230 tersangka.
Penurunan tersebut dinilai sebagai dampak dari pengungkapan jaringan besar yang signifikan terhadap rantai distribusi narkotika.

