BANJARMASIN – KALSEL || kalsel.journalistpolice.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin bersama Lurah Teluk Tiram, Gemarifannoor, SE., M.A., melakukan penertiban di kawasan sekitar SDN Teluk Tiram 1.
Setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mabuk-mabukan remaja serta dugaan penyalahgunaan lemfox di lingkungan sekolah.
Penertiban dilakukan menyusul laporan pihak sekolah mengenai aksi perusakan CCTV oleh oknum pemabuk yang kerap berkumpul pada malam hari di sekitar area pendidikan. Selain itu, sekolah juga kehilangan 13 unit kipas angin yang diduga dicuri oleh pelaku yang sering berada di lokasi tersebut.
Petugas Satpol PP bersama aparat kelurahan langsung melakukan pembubaran, pendataan, serta pengawasan terhadap kelompok remaja yang diduga terlibat dalam aktivitas menghirup lemfox dan mengonsumsi minuman keras di kawasan sekolah.
Lurah Teluk Tiram, Gemarifannoor, menegaskan lingkungan sekolah harus bersih dari aktivitas yang merusak moral generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Lingkungan pendidikan harus aman dan terbebas dari aktivitas negatif yang dapat merusak masa depan anak-anak,” tegasnya.
Secara hukum, konsumsi minuman keras tanpa izin serta tindakan mabuk yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum maupun pidana ringan yang berlaku.
Sementara itu, penyalahgunaan lemfox sebagai zat adiktif inhalan dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak saraf, otak, hingga memicu tindakan kriminal dan kekerasan.
Pihak sekolah berharap patroli rutin terus dilakukan guna mencegah kawasan pendidikan dijadikan tempat mabuk-mabukan, penyalahgunaan zat berbahaya, maupun aksi kriminal yang meresahkan warga sekitar.

