BANJARMASIN – KALSEL || kalsel.journalistpolice.com – Gelombang sorotan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Selatan terus membesar. Kasus dugaan penyimpangan di tubuh PT Bangun Banua kini menjadi perhatian serius publik dan pegiat antikorupsi di Banua.
Ketua KPK Tipikor Kalimantan Selatan, Eka Adi Putra, menegaskan penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Aparat penegak hukum diminta mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp41 miliar.
Kasus yang kini resmi ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) itu dinilai menjadi ujian besar terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah, khususnya dalam pengelolaan perusahaan milik pemerintah yang menggunakan modal negara dan penyertaan dana daerah.
“Kami meminta penanganan kasus PT Bangun Banua dilakukan secara transparan dan menyentuh aktor utama. Jangan hanya berhenti di level teknis atau bawahan,” tegas Eka Adi Putra kepada media.
Menurut KPK Tipikor Kalsel, dugaan penyimpangan di PT Bangun Banua tidak lagi sekadar persoalan lemahnya tata kelola perusahaan, melainkan telah mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.
Penyidik Kejati Kalsel diketahui tengah mendalami sejumlah dugaan, di antaranya penyalahgunaan penyertaan modal daerah, transaksi yang tidak wajar, pengelolaan aset perusahaan, aliran dana internal perusahaan, hingga dugaan penyimpangan bisnis dan investasi.
Kasus tersebut mencakup rentang waktu panjang, yakni periode 2009 hingga 2023. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan internal perusahaan maupun pengawasan pemerintah daerah selama bertahun-tahun.
“Kalau benar berlangsung sejak lama, maka publik berhak tahu siapa yang menikmati, siapa yang membiarkan, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Eka Adi Putra yang juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan pimpinan organisasi masyarakat di Kalimantan Selatan.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Kalsel telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bangun Banua di Banjarmasin. Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta data administrasi perusahaan turut diamankan sebagai barang bukti.
Penggeledahan yang dikawal aparat TNI bersenjata itu menyita perhatian masyarakat karena dianggap menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar dugaan korupsi di salah satu BUMD strategis milik daerah tersebut.
KPK Tipikor Kalsel menilai langkah penggeledahan merupakan awal penting, namun publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga merugikan negara.
Hingga awal 2026, Kejati Kalsel diketahui telah memeriksa sedikitnya 18 saksi dan seorang ahli hukum pidana. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang mengetahui aktivitas dan kebijakan perusahaan selama bertahun-tahun.
Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana progres penanganan perkara tersebut.
“Kami mendukung proses hukum, tetapi jangan sampai kasus besar seperti ini mengendap tanpa kepastian. Penegakan hukum harus memberi kejelasan kepada masyarakat,” kata salah satu pemerhati kebijakan publik di Kalimantan Selatan.
Kasus PT Bangun Banua juga memantik kritik dari DPRD Kalimantan Selatan. Komisi II DPRD menyoroti lemahnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Padahal selama ini PT Bangun Banua diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor usaha seperti properti, perdagangan, hingga jasa pengelolaan aset daerah.
Namun alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi daerah, perusahaan tersebut justru terseret dugaan penyimpangan keuangan yang kini diproses hukum.
Publik juga mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap seluruh BUMD di Kalimantan Selatan, termasuk mekanisme audit, pengendalian internal, hingga evaluasi penyertaan modal daerah.
Selain PT Bangun Banua, perhatian masyarakat juga sempat mengarah pada tata kelola Bank Kalsel yang beberapa kali mendapat catatan dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski hingga Mei 2026 belum terdapat perkara korupsi besar berkekuatan hukum tetap terhadap direksi aktif Bank Kalsel, berbagai elemen masyarakat meminta pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan BUMD agar tidak menjadi ladang penyimpangan anggaran.
Kasus dugaan korupsi BUMD sendiri dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor.
Ancaman hukuman meliputi pidana penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup, denda miliaran rupiah, penyitaan aset hasil korupsi, hingga penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana ilegal.
Karena menggunakan modal dan penyertaan dana pemerintah daerah, maka kerugian di lingkungan BUMD dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi penyalahgunaan jabatan atau perbuatan melawan hukum.
Kini masyarakat Kalimantan Selatan menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kasus dugaan korupsi PT Bangun Banua tidak berhenti di tengah jalan, sekaligus membuka secara terang siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut. (Tim Red).

