BANJARBARU – KALSEL || kalsel.journalistpolice.com – Guna memastikan stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari praktek penimbunan serta pemalsuan produk, Satgas Pangan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke Pasar Sentra Antasari Kota Banjarmasin, Kamis (8/01/26).
Pengecekan pasca Natal dan Tahun Baru tersebut berfokus pada komoditas minyak goreng merek Minyakita yang merupakan subsidi dari Pemerintah.
Tim satgas secara teliti memeriksa kesesuaian harga jual dan keutuhan serta keaslian kemasan.
“Kami mengecek apakah harga jual di lapangan masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami juga memastikan bahwa kemasan produk dalam kondisi baik, tidak rusak, dan terjamin keasliannya untuk melindungi konsumen dari produk palsu atau ilegal,” ujar AKP Sufian Noor, Kamis (8/01/26).
Berdasarkan tinjauan tersebut menunjukkan hasil yang positif. Dimana harga Minyakita dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dianjurkan Pemerintah.
Bahkan seluruh kemasan yang diperiksa juga dalam kondisi baik dan terverifikasi keasliannya.
“Alhamdulillah, dari pengecekan yang kami lakukan, harga dan kondisi kemasan minyak goreng Minyakita sudah sesuai. Kami apresiasi kepatuhan distributor dalam mendukung program Pemerintah,” ungkapnya.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan dengan harga di atas ketentuan melalui saluran pengaduan yang tersedia.
“Kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di berbagai wilayah di Kalimantan Selatan untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan pokok bagi masyarakat,” tutupnya.

