spot_img
spot_img
BerandaHUKRIMDitresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Gagalkan Peredaran, 44,5 Kg Sabu dan 3 Pelaku...

Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Gagalkan Peredaran, 44,5 Kg Sabu dan 3 Pelaku Ditangkap

BANJARMASIN – KALSEL || kalsel.journalistpolice.com – Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga milik jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa dalam ungkap kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 44,5 kilogram dan 24.000 butir ekstasi.

Direktur Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan pihaknya juga menangkap tiga orang diduga orang kepercayaan Fredy Pratama, yakni SB dan WS asal Lampung, serta ED asal Bojonegoro, Jawa Tengah.

BACA JUGA  Polda Kalsel Sidak Pasar Kalindo, Cek Harga dan Stok Bapokting Tetap Stabil

“Mereka ini jaringan peredaran narkotika lintas provinsi,” ujar Baktiar kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Pelaku Dibekuk Beruntun

SB dan WS membawa narkotika dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah, lalu menuju Kalimantan Selatan. Keduanya disergap saat memasuki wilayah Barito Kuala.

Setelah penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap ED di Jalan Pramuka, Banjarmasin.

“Mereka ini memang kami duga kuat mengarah kepada jaringan Fredy Pratama, ini berdasarkan kemasan sabu yang dibungkus menggunakan warna emas bergambar ikan koi, ciri khas jaringan tersebut,” ungkap Baktiar.

BACA JUGA  Polda Kalsel Bangun Rumah Sakit Bhayangkara di Banjarbaru

Untuk mengelabui petugas, sabu dan ekstasi dikemas dalam tas ransel besar. “Target utamanya memang akan diedarkan di Kalsel. Dan Alhamdulillah berhasil kami ungkap di Kalsel,” ujarnya.

Peran Warga Bantu Polisi

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan pengungkapan ini juga berkat laporan masyarakat.

“Peran masyarakat memang mempunyai andil dalam pengungkapan kasus ini. Untuk itu kami tetap meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika ada mengetahui peredaran narkoba,” jelas Adam.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau maksimal pidana mati, demikian (Red)

Sumber: Dikutif dan dilangsir dari media KOMPAS.com

BACA JUGA  Polda Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah di CFD Sabilal Muhtadin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News