spot_img
spot_img
BerandaPOLDA KALSELDitreskrimsus Polda Kalsel Berhasil Sita 4 Alat Berat Ekskavator dari Tambang Ilegal

Ditreskrimsus Polda Kalsel Berhasil Sita 4 Alat Berat Ekskavator dari Tambang Ilegal

BANJARMASIN – KALSEL || kalsel.journalistpolice.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menyita empat alat berat jenis ekskavator dari aktivitas pertambangan batu bara ilegal di sejumlah wilayah kabupaten di Kalsel.

“Ada empat pelaku penambangan tanpa izin kami amankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IY, SA, HA dan IB,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Putrawan dilansir ANTARA, Jumat, 7 November.

Penindakan penambangan tanpa izin (Peti) itu merupakan razia serentak yang digelar pada 15 hingga 29 Oktober 2025 oleh Satgas Gakkum Operasi Peti Intan 2025 atas surat perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Kalsel Gelar Operasi Zebra Intan 2025, Sasar 7 Pelanggaran

Yeremias menyebut untuk Polda sendiri awalnya hanya menargetkan dua terduga pelaku yang menjadi target operasi (TO).

Namun hasil operasi di lapangan berhasil menangkap empat orang.

Sedangkan untuk empat Polres jajaran, yakni Polres Banjar, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu dan Polres Kotabaru masing-masing mengungkap dua kasus Peti.

Para tersangka ditahan dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Yeremias mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes M Gafur Aditya Siregar menyatakan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan demi mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bahaya bagi masyarakat di sekitar area.

BACA JUGA  Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Harga Bahan Pokok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News