BANJARMASIN || kalsel.journalistpolice.com – Ketua Laskar Merah Putih, Eka Adi Putra, menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia melontarkan peringatan keras terhadap wacana izin bebas penerbangan pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia.
Menurutnya, jika benar pemerintah memberikan izin tersebut, maka hal itu dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. “Kalau benar diberikan izin, siapapun dia harus kita turunkan,” tegas Eka Adi Putra, Rabu 15/04/2026.
Dikenal sebagai sosok vokal di kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas), Eka menyatakan pihaknya siap mengambil langkah tegas demi menjaga keutuhan NKRI. Ia juga menegaskan tidak ada kompromi terhadap pihak-pihak yang dianggap melemahkan kedaulatan negara.

Sejumlah kiprah perjuangannya disebut cukup menonjol, di antaranya memperjuangkan Pegunungan Meratus agar tidak ditambang seumur hidup sesuai kesepakatan dengan DPRD Kalimantan Selatan. Selain itu, ia turut mendorong peningkatan APBD melalui sektor tambang dan sawit, serta menggerakkan massa dalam aksi blokade alur Sungai Barito.
Berdasarkan penelusuran media, Eka Adi Putra juga dikenal tidak pernah meminta upeti kepada perusahaan. Bahkan, tidak ada pengusaha yang mengaku dimintai Tunjangan Hari Raya (THR), berbeda dengan praktik oknum tertentu di sejumlah organisasi.
Seorang tokoh ormas di Kalimantan yang enggan disebutkan namanya menyebut Eka sebagai figur dengan jaringan kuat dan pergerakan senyap. “Jangan main-main kalau tidak ingin berhadapan dengan aparat penegak hukum. Jaringannya luas,” ujarnya.
Sementara itu, isu internasional mencuat setelah sejumlah laporan media asing menyebutkan bahwa Washington mengincar akses blanket overflight bagi armada militernya di wilayah udara Indonesia. Bahkan, muncul klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan tersebut.
Menanggapi hal itu, Eka yang juga Ketua Tim Relawan pemenangan Prabowo-Gibran menegaskan sikap tegasnya. Ia menyatakan tidak ada ruang bagi pemimpin yang mengkhianati keutuhan NKRI, meskipun sebelumnya didukung dalam kontestasi politik.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan melalui Plt Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Endah Purnama Sari, memastikan pemerintah tetap menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia sesuai hukum nasional dan internasional, termasuk Konvensi Chicago 1944.
Ia menegaskan bahwa setiap pesawat negara, termasuk militer asing, wajib mengantongi izin diplomatik dan izin keamanan dari Pemerintah Indonesia sebelum melintasi wilayah udara nasional.
Kemenhub juga memastikan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait perizinan penerbangan pesawat asing. Seluruh mekanisme tetap berjalan sesuai aturan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepentingan nasional.
Pewarta: NR

