BANJARMASIN – KALSEL || kalsel.journalistpolice.com – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), mengaku bersalah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah,” ujar Mulyono sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Meski demikian, Mulyono mengklaim proses restitusi pajak yang ditanganinya telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ia juga menyebut negara tidak mengalami kerugian, meskipun dirinya menerima sejumlah uang.
“Saya jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta.
Keesokan harinya, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkara ini berawal dari permintaan “uang apresiasi” setelah pengajuan restitusi PPN oleh PT Buana Karya Bhakti.
“Pada 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin,” kata Asep.
Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Nilai restitusi akhirnya ditetapkan sebesar Rp48,3 miliar.
Dalam proses tersebut, Venasius menyerahkan uang Rp800 juta kepada Mulyono di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin. Uang tersebut dibungkus dalam kardus.
Mulyono kemudian menitipkan uang itu kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai waralaba miliknya. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta digunakan sebagai uang muka pembelian rumah, sementara Rp500 juta masih disimpan.
Sementara sisa uang “apresiasi” sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar masih disimpan oleh Venasius dan sebagian telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
Sumber: Dikutif dan dilansir dari jpnn.com

