BANJARBARU – KALSEL || kalsel.journalistpolice.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengungkap sindikat kasus pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telekomonikasi Seluser atau Telkomsel di Kalsel.
Sebagaimana yang disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang mengatakan kasus pencurian ini terjadi di wilayah Tanahbumbu (Tanbu) hingga Kotabaru.
Firdo menyebut, untuk kasus yang terjadi Kotabaru, pelakunya merupakan mantan karyawan atau sempat bekerja di bidang pengawasan tower.
Aksi pencurian baterai tower BTS ini telah dilakukan para pelaku sejak sekitar delapan bulan dengan barang bukti yang tidak sedikit.
Dalam pengungkapan ini, Polda Kalsel mengamankan sebanyak empat tersangka, siasanya ditangani di Tanahbumbu dan Kotabaru dengan total keseluruhan sekitar sembilan orang yang berhasil ditangkap.
“Untuk barang bukti, 26 baterai yang ada di sini (Polda). Belum lagi ada di (Polres) Kotabaru dan Tanahbumbu,” ujar Frido.
Frido menyebut, hasil curian puluhan baterai BTS itu, para pelaku menjualnya dengan harga yang murah atau dijual per kilogram.
Dari pengakuan salah seorang pelaku, untuk satu kilogram baterai BTS yang dijual dihargai hanya sebesar Rp10.500.
Sementara untuk berat satu biji baterai berkisar sekitar 60 kilogram, sehingga untuk sebuah baterai pelaku mendapatkan kurang lebih Rp600 ribu.
Ia menyebut, pengungkapan ini berawal dari laporan dari perusahaan terkait dugaan tindak pidana pencurian Baterai CDC Sonnenschein 2V/960 Ah dengan total sebanyak 48 unit milik PT Telkomsel yang terpasang di bawah fondasi pada tower.
Pencurian tersebut dilaporkan terjadi di Site KBA010 Batu Besar di Desa Papaan, Kecamatan Sampanahan, Kotabaru pada 9 November 2025 pukul 22.00 Wita.
Di lokasi lain, di Site KBA044 DGCALANG yang beralamat di Gunung Calang, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru pada tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.
Baterai tersebut diketahui berfungsi untuk backup tower apabila listrik padam sehingga tower masih bisa beroperasi sesuai fungsinya. Dan akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp427 juta.
Ditreskrimum mengungkapkan modus operandi yang dilakukan terlapor atau pelaku AP dan kawan-kawan. Dimana para melakukan pencurian dengan memasuki tower menggunakan seragam karyawan.
“Terlapor sempat bekerja di bidang pengawasan tower,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber: BANJARMASINPOST.CO.ID

