spot_img
spot_img
BerandaINFO POLISIWah! Polda Kalsel Terbitkan Maklumat Larangan Membakar Lahan

Wah! Polda Kalsel Terbitkan Maklumat Larangan Membakar Lahan

BANJARBARU – KALSEL || Journalistpolice.com – Kepolisian Daerah  Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) menerbitkan maklumat larangan membakar lahan bagi masyarakat dan korporasi.

Hal tersebut guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.

“Sejak beberapa waktu lalu kita telah membuat maklumat larangan membakar lahan, sebagai langkah pencegahan semakin meluasnya karhutla. Pelanggaran terhadap larangan ini akan ada sanksi tegas baik kepada masyarakat maupun korporasi yang melakukan pembakaran secara sengaja,” kata Kepolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Selasa, 5 Agustus 2025.

BACA JUGA  Jelang HUT RI ke-80 Polda Kalsel & Organda Bagikan 500 Bendera Merah Putih

Sebelumnya dalam rapat koordinasi Kesiapsiagaan menghadapi Bencana Karhutla di Kalsel 2025 kemarin, Kapolda menekankan Karhutla di Kalsel terjadi setiap tahun saat musim kemarau, seharusnya dapat ditanggulangi karena sudah ada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

“Kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar lahan. Untuk tahun ini memang belum ada penindakan karena masih terkendali,” jelasnya.

Menurut Yudha hasil pemantauan di lapangan, saat ini kondisi embung-embung dan kanal mulai mengering akibat kemarau. Kondisi dikhawatirkan akan mempersulit upaya penanganan karhutla terutama di lokasi sulit dijangkau.

BACA JUGA  Pastikan Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Harga dan Keaslian Minyakita di Banjarmasin

Polda Kalsel dikatakan Yudha mengerahkan sarana mobil dan sepeda motor yang dimodifikasi untuk membantu pemadaman kebakaran di lapangan, serta pemanfaatan teknologi drone untuk memantau karhutla dari udara.

Seperti diketahui berdasarkan laporan BMKG, 85 persen wilayah Kalsel mulai memasuki puncak musim kemarau dimana wilayah bagian barat Kalsel mengalami hari tanpa hujan kategori tinggi 20-30 hari.

Gubernur Kalsel, Muhidin, telah menetapkan status siaga darurat karhutla menyusul semakin maraknya karhutla di wilayah tersebut.

Muhidin juga meminta kabupaten/kota menyediakan anggaran khusus untuk penanganan karhutla. Termasuk pengadaan mesin pompa atau alat pemadaman kebakaran di setiap desa.

Sumber: Dikutif dan dilangsir dari metrotvnews.com.

BACA JUGA  Bid Propam Polda Kalsel Lakukan Pengecekan, Pendataan, dan Pengawasan Matlog Polri di Polres Tabalong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News